Rabu, 27 November 2013

TOU1 Tugas3 - MACAM – MACAM ORGANISASI DARI SEGI TUJUAN

Githa Kartika Kusuma Wardhani
1A113739
2KA24


MACAM – MACAM ORGANISASI DARI SEGI TUJUAN

Setiap organisasi pasti memiliki tujuan  yang berbeda beda. Dan tujuan tersebut sudah pasti adalah tujuan untuk mendapatkan keuntungan bagi setiap anggota di dalam organisasi tersebut. Di bawah ini adalah macam macam organisasi dari segi tujuan, yaitu:
1.       Organisasi Niaga
2.       Sosial
3.       Regional
4.       Internasional.

Organisasi Niaga
Organisasi Niaga dalah Organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan.
Macam-macam organisasi niaga yaitu:
1.       Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas dahulu disebut Naamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Perseroan Terbatas ada 3 macam, yaitu ;
·         PT Terbuka menjual saham kepada masyarakat umum melalu pasar modal (go public) dan setiap orang berhak membeli saham perusahaan tersebut.
·         PT Tertutup modalnya berasal dari kalangan tertentu saja, misal dari kalangan kerabat atau keluarga dan tidak dijual ke umum.
·         PT Kosong adalah perseroan terbatas yang tidak memiliki kegiatan apa-apa tetapi telah memiliki izin usaha dan izin lainnya.
2.       Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu :
·         CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
·         CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
·         CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.
3.       Joint Ventura
Joint Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian.
4.       Koperasi
Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).

Jenis-jenis koperasi antara lain:
·         Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
·          Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
·          Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
·         Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
·         Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
5.       Kartel
Kartel adalah kelompok produsen mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi.
6.       Trust
Trust merupakan organisasi yang sengaja dibentuk untuk menghindari kerugian-kerugian dan meningkatkan keuntungan. Trust adalah penggabungan dua unit usaha menjadi satu dan masing-masing unit usaha kehilangan identitasnya. Beberapa perusahaan yang telah melebur akan melahirkan perusahaan baru yang lebih besar. Seluruh kekayaan perusahaan lama dipindahkan keperusahaan baru. Trust dapat mengeluarkan saham atau obligasi. Tanggung jawab pemilik saham hanya sebatas modal yang ditanamkan. Karena itu trust merupakan salah satu jenis perseroan.
7.       Holding Company
8.       Holding Company adalah perusahaan yang sahamnya patungan yang biasanya mengawasi 1 atau lebih perusahaan . Kepemilikan sahamnya bisa sebagian atau keseluruhan.

Organisasi Sosial
Organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat untuk ikut andil dalam pembangunan bangsa dan negara menuju arah yang lebih baik lagi dengan tujuan menjadikan bangsa dan negara dalam pembentukan sosialisasi yang baik dan menjadikan masyakarat yang penuh dengan jiwa sosialisasi yang tinggi.
Jalur pembentukan Organisasi Kemasyarakatan :
·         Jalur Keagamaan
·         Jalur Profesi
·         Jalur Kepemudaan
·         Jalur Kemahasiswaan
·         Jalur Kepartaian dan Kekaryaan

Contoh organisasi sosial:
1.       Organisasi berorientasi pada pelayanan (service organizations)
Contohnya LSM (Lembaga Sosial Masyarakat), Lembaga Pelayanan Masyarakat Dompet Dhuafa, Lembaga Pelayanan Penempatan Kerja.
2.       Organisasi yang berorientasi pada aspek ekonomi (economic organizations)
Contohnya LP3ES (Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial), YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia).
3.       Organisasi yang berorientasi pada aspek religius (religious organizations)
Contohnya Majelis Ta’lim Masjid, Separoki, Pemudha TRidarma Indonesia.
4.       Organisasi-organisasi perlindungan (protective organizations)
Contohnya KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
5.       Organisasi-organisasi pemerintah (government organizations)
Contohnya RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah), Lembaga Bantuan Bencana Alam, Partai Politik, ICW (Indonesian Corruption Watch).

Organisasi regional
Organisasi regional adalah organisasi yang ruang lingupnya lebih luas, namun hanya wilayah – wilayah Negara tertentu saja yang terlibat didalam oganisasi ini. Contoh organisasi regional adalah ASEAN, karena pada organisasi ini hanya untuk negara-negara yang berada di Asia Tenggara saja

Ruang Lingkup Organisasi Regional
Peran yang dimainkan oleh organisasi-organisasi regional sangat berbeda bergantung pada karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini dipengaruhi oleh faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur organisasi. Perbedaan faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk Organisasi Regional dan organ-organ yang menopangnya.

Contoh Organisasi Regional:
1.       Organisasi Regional Amerika (OAS)
Organisasi Negara Amerika (OAS, atau, seperti yang dikenal dalam tiga bahasa resmi lainnya, OEA) adalah sebuah organisasi internasional regional, berkantor pusat di Washington, DC, Amerika Serikat. Anggota-anggotanya adalah tiga puluh lima negara merdeka dari Benua Amerika.
2.       The South Asian Association for Regional Cooperation (SAARC)
SAARC adalah sebuah organisasi ekonomi dan politik yang terdiri dari 8 negara di kawasan Asia Selatan. Mengenai hal kependudukan, organisasi ini meruapakan organisasi regional yang terbesar, dengan jumlah pendudukan hampir mencapai 1,5 miliar orang.

Organisasi Internasional
Organisasi Internasional adalah organisasi yang memiliki ruang lingkup yang lebih besar daripada Organisasi Regional, Organisasi Internasional wilayah yag terlibat didalamnya mencakup seluruh Negara di dunia. Contoh organisasi Internasional adalah PBB, karena organisasi ini bersifat terbuka untuk seluruh negara-negara di dunia.

Berikut adalah contoh organisasi internasional:
1.       Universal Postal Union (UPU)
UPU merupakan organisasi yang secara khusus mengawasi serta mengatur aktivitas pengiriman barang dalam skala internasional. UPU sendiri telah berdiri sejak 1847. Namun sebagai organisasi internasional, UPU ini  juga termasuk di dalam agensi naungan PBB sejak 1948.
2.       World Trade OrganiZation (WTO)
WTO adlah organisasi perdagangan dunia yang berfungsi untuk mengatur dan memfasilitasi perdagangan internasional.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar