1A113739
2KA24
MACAM – MACAM ORGANISASI DARI SEGI TUJUAN
Setiap organisasi pasti memiliki
tujuan yang berbeda beda. Dan tujuan
tersebut sudah pasti adalah tujuan untuk mendapatkan keuntungan bagi setiap
anggota di dalam organisasi tersebut. Di bawah ini adalah macam macam
organisasi dari segi tujuan, yaitu:
1. Organisasi
Niaga
2. Sosial
3. Regional
4. Internasional.
Organisasi Niaga
Organisasi Niaga dalah
Organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan.
Macam-macam organisasi niaga
yaitu:
1. Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas dahulu disebut Naamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan
untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang
pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan
perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak
saham yang dimiliki.
Apabila utang
perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak
menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan
keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan.
Perseroan
Terbatas ada 3 macam, yaitu ;
·
PT Terbuka menjual saham kepada masyarakat umum
melalu pasar modal (go public) dan setiap orang berhak membeli saham perusahaan
tersebut.
·
PT Tertutup modalnya berasal dari kalangan
tertentu saja, misal dari kalangan kerabat atau keluarga dan tidak dijual ke
umum.
·
PT Kosong adalah perseroan terbatas yang tidak
memiliki kegiatan apa-apa tetapi telah memiliki izin usaha dan izin lainnya.
2. Persekutuan
Komanditer (CV)
Persekutuan
Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu
persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan
uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan
dan bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk CV
dibagi menjadi 3 yaitu :
·
CV Murni hanya terdapat satu sekutu
komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
·
CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang
membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu
komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
·
CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham
yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer
mengambil satu saham atau lebih.
3. Joint
Ventura
Joint Ventura
atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak
atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya
untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau
struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan seperti
pertanggungjawaban pajak dan kerugian.
4. Koperasi
Koperasi
adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya
(menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis
koperasi antara lain:
·
Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang
bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
·
Koperasi
konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan
kegiatan jual beli barang konsumen.
·
Koperasi
produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan
menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
·
Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang
menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
·
Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di
bidang usaha jasa lainnya.
5. Kartel
Kartel adalah
kelompok produsen mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan
kompetisi.
6. Trust
Trust
merupakan organisasi yang sengaja dibentuk untuk menghindari kerugian-kerugian
dan meningkatkan keuntungan. Trust adalah penggabungan dua unit usaha menjadi
satu dan masing-masing unit usaha kehilangan identitasnya. Beberapa perusahaan
yang telah melebur akan melahirkan perusahaan baru yang lebih besar. Seluruh
kekayaan perusahaan lama dipindahkan keperusahaan baru. Trust dapat
mengeluarkan saham atau obligasi. Tanggung jawab pemilik saham hanya sebatas
modal yang ditanamkan. Karena itu trust merupakan salah satu jenis perseroan.
7. Holding
Company
8. Holding
Company adalah perusahaan yang sahamnya patungan yang biasanya mengawasi 1 atau
lebih perusahaan . Kepemilikan sahamnya bisa sebagian atau keseluruhan.
Organisasi Sosial
Organisasi yang dibentuk oleh
anggota masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat untuk ikut andil dalam
pembangunan bangsa dan negara menuju arah yang lebih baik lagi dengan tujuan
menjadikan bangsa dan negara dalam pembentukan sosialisasi yang baik dan
menjadikan masyakarat yang penuh dengan jiwa sosialisasi yang tinggi.
Jalur pembentukan Organisasi
Kemasyarakatan :
·
Jalur Keagamaan
·
Jalur Profesi
·
Jalur Kepemudaan
·
Jalur Kemahasiswaan
·
Jalur Kepartaian dan Kekaryaan
Contoh organisasi sosial:
1. Organisasi
berorientasi pada pelayanan (service organizations)
Contohnya LSM
(Lembaga Sosial Masyarakat), Lembaga Pelayanan Masyarakat Dompet Dhuafa,
Lembaga Pelayanan Penempatan Kerja.
2. Organisasi
yang berorientasi pada aspek ekonomi (economic organizations)
Contohnya
LP3ES (Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial), YLKI
(Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia).
3. Organisasi
yang berorientasi pada aspek religius (religious organizations)
Contohnya
Majelis Ta’lim Masjid, Separoki, Pemudha TRidarma Indonesia.
4. Organisasi-organisasi
perlindungan (protective organizations)
Contohnya KPAI
(Komisi Perlindungan Anak Indonesia), LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban).
5. Organisasi-organisasi
pemerintah (government organizations)
Contohnya RSUD
(Rumah Sakit Umum Daerah), Lembaga Bantuan Bencana Alam, Partai Politik, ICW
(Indonesian Corruption Watch).
Organisasi regional
Organisasi regional adalah
organisasi yang ruang lingupnya lebih luas, namun hanya wilayah – wilayah
Negara tertentu saja yang terlibat didalam oganisasi ini. Contoh organisasi
regional adalah ASEAN, karena pada organisasi ini hanya untuk negara-negara
yang berada di Asia Tenggara saja
Ruang Lingkup Organisasi
Regional
Peran yang dimainkan oleh
organisasi-organisasi regional sangat berbeda bergantung pada karakteristik
organisasi tersebut. Karakteristik ini dipengaruhi oleh faktor geografis,
ketersediaan sumber-sumber dan struktur organisasi. Perbedaan faktor-faktor ini
akan mempengaruhi bentuk Organisasi Regional dan organ-organ yang menopangnya.
Contoh Organisasi Regional:
1. Organisasi
Regional Amerika (OAS)
Organisasi
Negara Amerika (OAS, atau, seperti yang dikenal dalam tiga bahasa resmi
lainnya, OEA) adalah sebuah organisasi internasional regional, berkantor pusat
di Washington, DC, Amerika Serikat. Anggota-anggotanya adalah tiga puluh lima
negara merdeka dari Benua Amerika.
2. The
South Asian Association for Regional Cooperation (SAARC)
SAARC adalah
sebuah organisasi ekonomi dan politik yang terdiri dari 8 negara di kawasan
Asia Selatan. Mengenai hal kependudukan, organisasi ini meruapakan organisasi
regional yang terbesar, dengan jumlah pendudukan hampir mencapai 1,5 miliar
orang.
Organisasi Internasional
Organisasi Internasional adalah
organisasi yang memiliki ruang lingkup yang lebih besar daripada Organisasi
Regional, Organisasi Internasional wilayah yag terlibat didalamnya mencakup
seluruh Negara di dunia. Contoh organisasi Internasional adalah PBB, karena
organisasi ini bersifat terbuka untuk seluruh negara-negara di dunia.
Berikut adalah contoh organisasi
internasional:
1. Universal
Postal Union (UPU)
UPU merupakan
organisasi yang secara khusus mengawasi serta mengatur aktivitas pengiriman
barang dalam skala internasional. UPU sendiri telah berdiri sejak 1847. Namun
sebagai organisasi internasional, UPU ini
juga termasuk di dalam agensi naungan PBB sejak 1948.
2. World
Trade OrganiZation (WTO)
WTO adlah
organisasi perdagangan dunia yang berfungsi untuk mengatur dan memfasilitasi
perdagangan internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar